Pagi kemarin, selepas beranjak dari warung—seperti biasa—dari menunaikan “ritual pagi” menyeruput segelas kopi dan menghisap beberapa batang rokok, seorang melempar topik obrolan melalui percakapan via Whatapp tentang kasus Audrey, remaja 14 tahun asal Pontianak, yang menjadi korban “tindak pidana ringan” yang dilakukan oleh anak-anak remaja lainnya gegara cekcok di satu media sosial. KPAI sendiri menyesalkan kejadian sekaligus viralnya kejadian tersebut ( Okenews , 10/4/2019). Akibatkan gagalnya mediasi damai. Terlebih lagi, ada beberapa tokoh hukum nasional yang ikut menanggapi dan nyatanya juga salah memahami pidana anak. Salah satunya menyatakan bahwa dalam pidana pada asasnya “tidak ada damai”, itu betul dalam pidana umum tapi salah untuk dialamatkan pada kasus ini. Anak Berkonflik dengan Hukum atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana yang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA) sendiri diistilahkan “ Anak ” saja. Pengistilahan ini dimaksudkan agar pelaku tind...
πΎππππ πππππ ππππππππ ππππππππππ