Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Seperti Apa Penanganan Anak Berkonflil dengan Hukum?

Pagi kemarin, selepas beranjak dari warung—seperti biasa—dari menunaikan “ritual pagi” menyeruput segelas kopi dan menghisap beberapa batang rokok, seorang melempar topik obrolan melalui percakapan via Whatapp tentang kasus Audrey, remaja 14 tahun asal Pontianak, yang menjadi korban “tindak pidana ringan” yang dilakukan oleh anak-anak remaja lainnya gegara cekcok di satu media sosial. KPAI sendiri menyesalkan kejadian sekaligus viralnya kejadian tersebut ( Okenews , 10/4/2019). Akibatkan gagalnya mediasi damai. Terlebih lagi, ada beberapa tokoh hukum nasional yang ikut menanggapi dan nyatanya juga salah memahami pidana anak. Salah satunya menyatakan bahwa dalam pidana pada asasnya “tidak ada damai”, itu betul dalam pidana umum tapi salah untuk dialamatkan pada kasus ini. Anak Berkonflik dengan Hukum atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana yang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA) sendiri diistilahkan “ Anak ” saja. Pengistilahan ini dimaksudkan agar pelaku tind...

Penelitian atau Telaah Hukum?

Kita acapkali menemukan istilah “penelitian” disinonimkan dengan istilah research dalam naskah "penelitian" hukum, khususnya dapat dijumpai dalam bab/subbab "metode" atau kata lainnya "pendekatan masalah". Betulkah menyamakan dan/atau menggunakan istilah "penelitian ( research )" dalam hukum? Untuk menjawabnya. Pertama-tama, saya teringat pernyataan Gustav Radbruch,  sciences which have to bussy themselves with their own methodology are sick sciences. Bisa jadi, ungkapan Radbruch adalah ungkapan “keputusasaan” demi menjawab pertanyaan “seharusnya watak/cara/metode kajian —yang acap kali dipersamakan dengan istilah "penelitian”—ilmu hukum itu seperti apa?” Sebuah pertanyaan yang hanya terdiri dari beberapa kata, tapi akan membutuhkan ribuan kata untuk menjelaskannya, karena kita harus memahami (i) filsafat pengetahuan dan/atau ilmu, kemudian beranjak (ii) menjelaskan hakikat ilmu hukum dan (iii) akar fundamentalnya serta perkembangan ...