Kita acapkali menemukan istilah “penelitian” disinonimkan dengan istilah research dalam naskah "penelitian" hukum, khususnya dapat dijumpai dalam bab/subbab "metode" atau kata lainnya "pendekatan masalah". Betulkah menyamakan dan/atau menggunakan istilah "penelitian (research)" dalam hukum?
Untuk menjawabnya. Pertama-tama, saya teringat pernyataan Gustav Radbruch,
sciences which have to bussy themselves with their own methodology are sick sciences.
Bisa jadi, ungkapan Radbruch adalah ungkapan “keputusasaan” demi menjawab pertanyaan “seharusnya watak/cara/metode kajian—yang acap kali dipersamakan dengan istilah "penelitian”—ilmu hukum itu seperti apa?”
Sebuah pertanyaan yang hanya terdiri dari beberapa kata, tapi akan membutuhkan ribuan kata untuk menjelaskannya, karena kita harus memahami (i) filsafat pengetahuan dan/atau ilmu, kemudian beranjak (ii) menjelaskan hakikat ilmu hukum dan (iii) akar fundamentalnya serta perkembangan pemikirannya dari zaman ke zaman, sebelum menjawab pertanyaan “apakah istilah penelitian (research) itu sudah tepat dalam ilmu hukum?”
![]() |
Pengetahuan dan Filsafat Ilmu
Manusia adalah mahluk berakal yang menyebabkan ia menjadi "homo kepo". Karena ke-kepo-annya ini, manusia selalu berusaha memahami atau mencari jawaban-jawaban atas pengalaman-pengalaman tentang fenomena sekitarnya, baik pengamatannya terhadap masyarakat atau alam sekitar/semesta, untuk mencari tahu kok bisa begitu, misalnya, kenapa gunung bisa meletus? Kenapa ada malam dan siang? Apa penyebab gula kok manis dan garam kok asin? Atau, bahkan kenapa banyak agama di dunia ini atau apa sebabnya di dalam satu agama sekalipun banyak sekte? dlsb. Ia kemudian akan mencari tahu sebab musabab perihal pengalaman inderawinya (experiences) tadi.
Di sisi lain, manusia juga, saya menyebutnya, “mahluk ide murni” yang umumnya berkaitan nilai estetika dan etik dan ide ini bukanlah berangkat dari pengalaman inderawi. Misalnya, kenapa dalam budaya Jawa jika berlalu di depan orang yang lebih tua harus dengan sedikit membungkukkan badan? Kenapa dalam budaya Kaukasian jika kita belum mengenal orang tersebut harus memanggil nama belakangnya? Kenapa Arab-Mekah zaman Rasul untuk menghormati seseorang dengan memberinya ‘alam kun-yah’ bukan memanggilnya dengan kata berpadanan dengan istilah “mas” atau “kang” atau sejenisnya seperti budaya Jawa? Atau, sebagai contoh nilai-nilai ideal, kenapa manusia kok bisa merasa bahagia, sedih, atau ekspresi-ekspresi lainnya. Atau, kenapa masyarakat Sumende (sebuah suku yang mendiami di perbatasan antara Lampung dan Sumatera Selatan) menjatuhkan sanksi bagi pelaku hubungan luar kawin itu diarak telanjang dan menyembelih kambing dalam hukum adatnya dahulu. Maksudnya, meski pertanyaan-pertanyaan kita mengenai fenomena itu memang dari pengalaman empiris/kasat mata, namun kita tidak akan menemukan jawaban dari "membungkuk berlalu di depan orang yang lebih tua" atau "sebaiknya panggil nama belakang dalam budaya Kaukasian ketika menyapa orang yang belum akrab" dengan menggunakan pancaindera. Dalam
fenomena-fenomena yang disebutkan dalam pargraf ini, kita tak akan
menemukan jawabannya secara kasat mata, melainkan harus memahaminya
dalam frame idealisme menurut pikiran komunalnya.
Dari contoh-contoh sederhana yang dipaparkan dalam dua paragraf sebelum pargraf ini, dapat dipadatkan bahwa pengetahuan yang didapat manusia terdiri 2 hal: pengalaman inderawi dan ide murni. Berkaitan yang pertama, pengalaman inderawi, juga dapat dipilah menjadi 2 materi objek pengamatan: fisis berkehendak (tingkah laku manusia) dan fenomena fisis tak berkehendak.
Berangkat dari paparan sesingkat-singkatnya di atas, yang dapat kita pahami berikutnya adalah ya itulah filsafat pengetahuan atau, ada yang menyebutnya, filsafat ilmu. Gambaran beserta contoh-contoh di atas adalah penggambaran sederhana dari filsafat ilmu yang terpecah menjadi dua aliran: (i) rasionalisme-ideal dan (ii) empirisme. Kemudian, karena menyadari bahwa masing-masing dua hal tadi memiliki kelemahan, maka muncullah (iii) postivisme.
Idealisme-rasional menyatakan bahwa hakikat ilmu itu berawal dari ide (dengan mengoptimalkan nalar) dan termasuk rumpun ini adalah kajian moral (ahlaq) dan/atau etika (adab), humaniora yang objek kajiannya sisi immateriil manusia, misalnya kajian bidang sastra dan bahasa, dan hukum itu sendiri yang pada fase-fase awal gagasan-nya tidak bisa lepas dari konsep metafisis moral. Bahkan ada yang menyatakan bahwa moral (logis) lah yang menjadi dasar justifikasi validitas norma hukum, dan norma hukum yang abstrak-ideal agar mudah dipahami awam dalam perkembangan hukum haruslah dirumuskan tertulis (perundang-undangan). Maksudnya, rumusan kata-kata perundang-undangan tadi adalah media penyampaian dari hal yang abstraks melaui simbol-simbol suara. Jadi, yang disebut norma hukum bukan barisan kata-kata yang tertulis yang jamak kita sebut pasal, melainkan makna yang terkandung dari pembacaan kita terhadap teks pasal.
Sedangkan yang kedua, empirisme, bertitiktolak dari pernyataan bahwa ilmu didapat dan bermula dari pengalaman inderawi, segala sesuatu yang tidak dapat diamati bukanlah ilmu karena obyeknya yang tidak mungkin dipahami secara terukur. Misalnya, ilmu-ilmu alam yang meliputi fisika, geografi, astronomi, kimia, dan sebagainya.
Positivisme melahirkan banyak rumpun ilmu, meliputi ilmu sosial dan cabang-cabangnya, astronomi (bukan astrologi loh, ya!), rumpun eksak, dan mazhab positivisme hukum yang juga terpecah lagi menjadi bermacam aliran: socioligicaljurisprudence, cara berpikir kaum new leftis, legal-positivisme, dll. Bahkan pecahan mazhab ini, dapat dikatakan (atau mungkin sekedar koreksi?), juga memunculkan mazhab-mazhab baru, misalnya mazhab neo-positivisme.
Konklusi Subbab ini: pengetahuan manusia (i) di dapat dan berawal dari pengalaman inderawi yang kemudian diteliti/dicermati/dicari jawabannya; dan (ii) murni berangkat dari ide estetika dan nilai-nilai etis, yang melahirkan konsep baik, buruk, jelek, jahat, amoral dalam perasaan diri seorang mansuia. Ilmu hukum pada awalnya merupakan “anak” dari moral dan termasuk rumpun filsafat idealisme.
Sejarah hukum dalam tinjauan sesingkat-singkatnya
Dari sisi sejarah perkembangan hukum, hukum pada awalnya, sebagaimana telah disinggung di atas, adalah bagian nilai-nilai moral yang gagasan itu sendiri berkembang sejalan dengan capaian nalar suatu masyarakat tertentu. Itulah alasan kenapa praktik hukum zaman kuno bersifat preseden (perhatikan hukum adat Indonesia, corak hukum anglo-saxon awal, dan corak hukum kuno Islam). Maksudnya, ketika ada peristiwa, baru “dicarikan hukumnya”, yang kemudian melahirkan konsep yurisprudensi.
Pada mulanya, ilmu hukum tidak bisa dipisahkan dengan moral, bahkan bagian dari moral itu sendiri dan oleh kekuasaan, misalnya oleh ketua adat, nilai-nilai moral yang dilanggar itu ditegakkan. Gagasan ini menjadi content of core hukum zaman kuno, khususnya mazhab hukum naturalis yang merupakan mazhab tertua dalam ilmu hukum (yang juga menjadi “ibu” yang menurunkan watak hukum yang dapat kita jumpai dalam hampir semua agama). Mazhab hukum naturalis adalah “anak” dari filsafat moral dan satu-satunya mazhab hukum yang termasuk rumpun idealis.
Usaha mengempiriskan hukum
Dalam sejarah dinamika masyarakat, karena sifatnya yang idealis, sering kali hukum disalahgunakan oleh para penguasa waktu itu—contoh riil yang terdokumentasikan dengan baik dapat mengacu pada sejarah zaman feodal Eropa dan khususnya di Perancis prarevolusi. Sedangkan di zaman feodal kita sulit atau terbatas sekali untuk menemukan dokumentasi-dokumentasi serupa terlebih mengingat budaya kita sampai sekarang pun masih budaya “mendongeng oral”—dengan menafisrkan “nilai-nilai” hukum yang hakikatnya adalah summum bonum dari adanya hukum itu sesuai selera kepentingan penguasa atau, paling tidak, ternyata keputusan hukum yang diambil itu tidak mampu memuaskan para pihak. Aliran/mazhab hukum ini mendapat tentangan dari masyarakat pada sekitar abad ke-17 hingga ke-18, terlebih lagi sebelum dan setelah Revolusi Borjuis Perancis. Maka, muncullah ide-ide dari filsuf hukum untuk memositifkan atau mengempiriskan hukum. Yang pertama melahirkan mazhab positivisme—dengan mendalilkan/mempostulatkan bahwa "hukum harus dapat diobservasi dan diverifikasi, cara satu-satunya adalah hukum harus dalam bentuk tertulis". Dengan maksud untuk mempersamakan atau agar dikatakan memenuhi kualifikasi ilmiah; patut dicatat bahwa abad ke-15 adalah kebangkitan ilmu-ilmu alam dan titik kulminasi teori Capernicus. Ilmu empiris adalah ilmu yang menyatakan bahwa penjelasan/pernyataan harus sesuai fakta. Fakta adalah segala hal yang dapat dicermati oleh pancaindera. Itu sebab kenapa corak penelitian empiris identik dengan “data, zonasi (dalam ilmu sosial) lapangan objek penelitian, dan penentuan variabel”.
Kembali ke topik, yaitu usaha mengempiriskan (ilmu) hukum.
Muncul usaha-usaha bagaimana agar hukum harus dapat diobservasi seperti objek kajian ilmu empiris. Dalam arti, kebenaran hukum harus berdasar bukti sahih (yang tak terbantahkan), maka mau tidak mau harus dalam bentuk fisik-tulisan-naskah (dapat dipersamakan sebagai “data”). Harus dapat “diverifikasi” dalam arti ketentuan itu memang tak perlu diperdebatkan adanya karena sudah “berbentuk tulisan naskah-fisik” alias termaktub dalam manuskrip tidak sama halnya dalam praktik hukum sebelumnya: penemuan hukum berdasar preseden. Fase inilah—meski tidak berlaku mutlak—yang menjadi tonggak peradaban ilmu hukum untuk dipisahkan dari nilai-nilai moral, meski nyatanya juga tidak pernah selesai “pekerjaan” untuk memisahkan keduanya secara tegas dan masih menjadi perdebatan hingga sekarang.
Kenapa tak pernah selesai?
Karena hakikat dan inti hukum adalah nilai (‘values’). Nilai adalah objek kajian bersifat ideal dan termasuk ranah filsafati (, bukan?), Di sisi lain, corak positivisme hukum mendasarkan pada “ajaran perundang-undangan” dan tak bisa dipungkiri bahwa ada unsur-unsur politis yang kadang mengintervensi nilai-nilai yang abstrak tadi untuk, meminjam istilah Pak Satjipto Rahardjo, dibadankan alias dibakukan dalam rumusan pasal yang kadang justru bertolak dari logika atau nalar hukum (yang sebenarnya ber-”ibu” moral tadi). Kenapa diintervensi unsur-unsur politis? Karena, pada kenyataannya lembaga politik lah yang membuatnya.
“Penelitiam (research)” itu sudah tepat?
Secara umum, jawabannya bisa ya bisa tidak. Its depends to your perspective onto jurisprudence. Hakikat ilmu hukum masih menjadi perdebatan!
Istilah “research” secara dapat diartikan “menemukan kembali”, dipersamakan pula dengan “meng-amati kembali”, dan perlu diingat pula kata “search” digunakan untuk mencari hal-hal yang sifatnya materiil alias terpancaindera.
Berangkat dari pengertian di atas, maka to search sudah tepat untuk dipadankan dengan “meneliti” atau “mengamati”, yaitu pekerjaan yang tidak bisa tidak melibatkan, utamanya, alat indera penglihat. Weyow-wao-wo’owo-wo’o’o. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika watak penelitian ilmu rumpun empiris dekat sekali dengan istilah observasi, eksperimen, zonasi, dan data to search the answer is sebagai simpulan (jawaban), baik dengan cara mengolahnya secara kuantitatif atau kualitatif yang mana metode kedua tak bisa dilepaskan atau berdiri sendiri tanpa yang metode pertama.
Simpulan dalam rumpun ilmu ini juga bebas nilai dan mengemukakan temuan apa adanya, bersifat deskriptif alias menjelaskan apa adanya, bukan untuk memberikan apa hukumnya (membuat preskripsi) sebagaimana kajian dalam ilmu hukum. Hakikat penelitian dalam ilmu hukum, yang umumnya menjadikan hukum yang sedang berlaku sebagai objek kajian, umumnya adalah antara untuk membuat legal opinion atau legal reasoning alias fatwa dan/atau menemukan hukumnya suatu peristiwa hukum (decision). Itu sebab kenapa “penelitian” hukum tidaklah bebas nilai. Kebenaran dalam ilmu hukum adalah suatu kebenaran rasional yang dikomunikasikan ke pihak lain melalui dialektika dengan titik tolak nilai tertentu jika pendekatannya teoretis, berbeda dengan kebenaran dalam rumpun ilmu empiris.
Melebar sedikit, metode penemuan kebenaran yang cocok dalam ilmu hukum juga sama seperti metode menemukan hukum sesuatu dalam rumpun hukum klasik Islam, fiqh. Makanya tidaklah mengherankan jika setiap fuqoha’ atau para jurist hukum Islam itu juga banyak berbeda pendapat: karena objek kajiannya ide.
Dalam bahasa Inggris, kata yang mirip dengan to search adalah to find dan yang lebih formal adalah inquiry, istilah terakhir bersifat lebih umum ketimbang search. Inquiry adalah istilah yang jika kita carikan padanan dalam istilah Indonesia, meskipun sulit menemukan ketepatan makna sebagai padanan (karena tiap kata dan bahasa memiliki “citarasa” sendiri), adalah “telaah” atau “mengkaji/mengaji”. Makanya, Philipus Hadjon menyarankan istilah penelitian hukum untuk diganti istilah “kajian hukum” dan, bisa jadi, menjadi alasannya pula terkait mengapa beliau memberi judul bukunya “Argumentasi Hukum” bukan dengan judul “penelitian hukum”. Mungkin begitu pula latar belakang alasam kenapa Sudikno Mertokusumo memberi judul bukunya “Penemuan Hukum” bukan “penelitian hukum”.
Pekerjaan “mengkaji” sendiri bisa pada hal-hal yang tampak atau dapat observasi pancaindera atau bisa pula mempertanyakan kevalidan/justifikasi akan hakikat nilai dari suatu fakta. Mempertanyakan hakikat akan berujung pada memahami nilai. Nilai adalah gagasan yang bersifat ideal; (bukankah) nilai itu adalah hal yang tak tampak oleh pancaidera(?).
Ketika sudah dipahami terkait rumpun mana hakikat suatu ilmu itu, maka kita akan dapat dengan tepat memilih pola bernalar yang umumnya diperkenalkan oleh Filsafat Logika—Beli bukunya ketimbang enté cape’-cape’ merumuskan konsep berlogika yang tepat mulai dari “peletakkan batu pertama”. Dengan membaca buku perihal terkait, artinya anda “memotong rute berpikir” di samping hakikatnya juga menelaah atau bahkan megoreksi pemikiran si penulis tersebut; dan jangan pula ditelan mentah-mentah informasi dalam buku yang enté itu tho?
Pikirkan!.
Itu pun syaratnya jika sampéan sudah memiliki dasar pengetahuan pada bidang serupa; itulah gunanya membaca buku, tuan-tuan: “memotong rute”.
Fakta adalah segala hal yang terpancaindera. Dalam kajian hukum, fakta hukum terdiri dua hal: (i) bisa berupa aturan perundang-undangan yang tidak sinkron antarnorma atau adanya kekosongan aturan legal hukum. Dalam hal seperti ini, anda dituntut menemukan jawaban dan “memberi/menemukan hukumnya” dengan cara membuat preskripsi. Caranya, “mendekonstruksi” sedemikian rupa pasal-pasal dan/atau (setiap dan antar) perundang-undangan dan menariknya ke ranah teori. Dalam hal ini, “pasal-pasal” ibarat pasien di meja dibedah, sedangkan teori ibarat “alat bedah”: model kajian seperti ini adalah corak dari pendekatan konsep dan menarik pula untuk dipikirkan, apakah sudah tepat mengistilahkan setiap produk hukum oleh legislator denga istilah “sumber (bahan) hukum primer” padahal ia ibarat si pesakitan dalam metode pendekatan konseptual? (ii) bisa pula berupa peristiwa hukum, misalnya apa hukumnya maling di rumah terkunci malam-malam? Untuk menemukan hukumnya (preskipsi) anda harus mengamati aturan hukum positif yang berlaku. Model kajian seperti ini adalah pendekatan perundang-undangan dan tidak berurusan dengan konsep atau mempertanyakan nilai yang melatarbelakangi perumusan pasal itu. Istilah fakta dalam bahasa kita adalah saduran istilah yang diadopsi dari kosakata Inggris, fact, yang oleh Oxford Dictionary diartikan the truth about events as opposed to interpretation. bila berkaitan hukum.
Mbulet ya? Podo aku ya bingung anggene nulis singkat tapi madhet ben gampang dipaham, tapi piye maneh, wong cuma kurang dari 11.000 karakter kok suruh jelasin hal yang njlimet, Hehe

Komentar
Posting Komentar