Langsung ke konten utama

Penelitian atau Telaah Hukum?

Kita acapkali menemukan istilah “penelitian” disinonimkan dengan istilah research dalam naskah "penelitian" hukum, khususnya dapat dijumpai dalam bab/subbab "metode" atau kata lainnya "pendekatan masalah". Betulkah menyamakan dan/atau menggunakan istilah "penelitian (research)" dalam hukum? Untuk menjawabnya. Pertama-tama, saya teringat pernyataan Gustav Radbruch, 
sciences which have to bussy themselves with their own methodology are sick sciences.

Bisa jadi, ungkapan Radbruch adalah ungkapan “keputusasaan” demi menjawab pertanyaan “seharusnya watak/cara/metode kajian—yang acap kali dipersamakan dengan istilah "penelitian”—ilmu hukum itu seperti apa?”

Sebuah pertanyaan yang hanya terdiri dari beberapa kata, tapi akan membutuhkan ribuan kata untuk menjelaskannya, karena kita harus memahami (i) filsafat pengetahuan dan/atau ilmu, kemudian beranjak (ii) menjelaskan hakikat ilmu hukum dan (iii) akar fundamentalnya serta perkembangan pemikirannya dari zaman ke zaman, sebelum menjawab pertanyaan “apakah istilah penelitian (research) itu sudah tepat dalam ilmu hukum?”



Pengetahuan dan Filsafat Ilmu
Manusia adalah mahluk berakal yang menyebabkan ia menjadi "homo kepo". Karena ke-kepo-annya ini, manusia selalu berusaha memahami atau mencari jawaban-jawaban atas pengalaman-pengalaman tentang fenomena sekitarnya, baik pengamatannya terhadap masyarakat atau alam sekitar/semesta, untuk mencari tahu kok bisa begitu, misalnya, kenapa gunung bisa meletus? Kenapa ada malam dan siang? Apa penyebab gula kok manis dan garam kok asin? Atau, bahkan kenapa banyak agama di dunia ini atau apa sebabnya di dalam satu agama sekalipun banyak sekte? dlsb. Ia kemudian akan mencari tahu sebab musabab perihal pengalaman inderawinya (experiences) tadi.

Di sisi lain, manusia juga, saya menyebutnya, “mahluk ide murni” yang umumnya berkaitan nilai estetika dan etik dan ide ini bukanlah berangkat dari pengalaman inderawi. Misalnya, kenapa dalam budaya Jawa jika berlalu di depan orang yang lebih tua harus dengan sedikit membungkukkan badan? Kenapa dalam budaya Kaukasian jika kita belum mengenal orang tersebut harus memanggil nama belakangnya? Kenapa Arab-Mekah zaman Rasul untuk menghormati seseorang dengan memberinya ‘alam kun-yah’ bukan memanggilnya dengan kata berpadanan dengan istilah “mas” atau “kang” atau sejenisnya seperti budaya Jawa? Atau, sebagai contoh nilai-nilai ideal, kenapa manusia kok bisa merasa bahagia, sedih, atau ekspresi-ekspresi lainnya. Atau, kenapa masyarakat Sumende (sebuah suku yang mendiami di perbatasan antara Lampung dan Sumatera Selatan) menjatuhkan sanksi bagi pelaku hubungan luar kawin itu diarak telanjang dan menyembelih kambing dalam hukum adatnya dahulu. Maksudnya, meski pertanyaan-pertanyaan kita mengenai fenomena itu memang dari pengalaman empiris/kasat mata, namun kita tidak akan menemukan jawaban dari "membungkuk berlalu di depan orang yang lebih tua" atau "sebaiknya panggil nama belakang dalam budaya Kaukasian ketika menyapa orang yang belum akrab" dengan menggunakan pancaindera. Dalam fenomena-fenomena yang disebutkan dalam pargraf ini, kita tak akan menemukan jawabannya secara kasat mata, melainkan harus memahaminya dalam frame idealisme menurut pikiran komunalnya.

Dari contoh-contoh sederhana yang dipaparkan dalam dua paragraf sebelum pargraf ini, dapat dipadatkan bahwa pengetahuan yang didapat manusia terdiri 2 hal: pengalaman inderawi dan ide murni. Berkaitan yang pertama, pengalaman inderawi, juga dapat dipilah menjadi 2 materi objek pengamatan: fisis berkehendak (tingkah laku manusia) dan fenomena fisis tak berkehendak.

Berangkat dari paparan sesingkat-singkatnya di atas, yang dapat kita pahami berikutnya adalah ya itulah filsafat pengetahuan atau, ada yang menyebutnya, filsafat ilmu. Gambaran beserta contoh-contoh di atas adalah penggambaran sederhana dari filsafat ilmu yang terpecah menjadi dua aliran: (i) rasionalisme-ideal dan (ii) empirisme. Kemudian, karena menyadari bahwa masing-masing dua hal tadi memiliki kelemahan, maka muncullah (iii) postivisme.

Idealisme-rasional menyatakan bahwa hakikat ilmu itu berawal dari ide (dengan mengoptimalkan nalar) dan termasuk rumpun ini adalah kajian moral (ahlaq) dan/atau etika (adab), humaniora yang objek kajiannya sisi immateriil manusia, misalnya kajian bidang sastra dan bahasa, dan hukum itu sendiri yang pada fase-fase awal gagasan-nya tidak bisa lepas dari konsep metafisis moral. Bahkan ada yang menyatakan bahwa moral (logis) lah yang menjadi dasar justifikasi validitas norma hukum, dan norma hukum yang abstrak-ideal agar mudah dipahami awam dalam perkembangan hukum haruslah dirumuskan tertulis (perundang-undangan). Maksudnya, rumusan kata-kata perundang-undangan tadi adalah media penyampaian dari hal yang abstraks melaui simbol-simbol suara. Jadi, yang disebut norma hukum bukan barisan kata-kata yang tertulis yang jamak kita sebut pasal, melainkan makna yang terkandung dari pembacaan kita terhadap teks pasal.

Sedangkan yang kedua, empirisme, bertitiktolak dari pernyataan bahwa ilmu didapat dan bermula dari pengalaman inderawi, segala sesuatu yang tidak dapat diamati bukanlah ilmu karena obyeknya yang tidak mungkin dipahami secara terukur. Misalnya, ilmu-ilmu alam yang meliputi fisika, geografi, astronomi, kimia, dan sebagainya.

Positivisme melahirkan banyak rumpun ilmu, meliputi ilmu sosial dan cabang-cabangnya, astronomi (bukan astrologi loh, ya!), rumpun eksak, dan mazhab positivisme hukum yang juga terpecah lagi menjadi bermacam aliran: socioligicaljurisprudence, cara berpikir kaum new leftis, legal-positivisme, dll. Bahkan pecahan mazhab ini, dapat dikatakan (atau mungkin sekedar koreksi?), juga memunculkan mazhab-mazhab baru, misalnya mazhab neo-positivisme.

Konklusi Subbab ini: pengetahuan manusia (i) di dapat dan berawal dari pengalaman inderawi yang kemudian diteliti/dicermati/dicari jawabannya; dan (ii) murni berangkat dari ide estetika dan nilai-nilai etis, yang melahirkan konsep baik, buruk, jelek, jahat, amoral dalam perasaan diri seorang mansuia. Ilmu hukum pada awalnya merupakan “anak” dari moral dan termasuk rumpun filsafat idealisme. 
 
Sejarah hukum dalam tinjauan sesingkat-singkatnya
Dari sisi sejarah perkembangan hukum, hukum pada awalnya, sebagaimana telah disinggung di atas, adalah bagian nilai-nilai moral yang gagasan itu sendiri berkembang sejalan dengan capaian nalar suatu masyarakat tertentu. Itulah alasan kenapa praktik hukum zaman kuno bersifat preseden (perhatikan hukum adat Indonesia, corak hukum anglo-saxon awal, dan corak hukum kuno Islam). Maksudnya, ketika ada peristiwa, baru “dicarikan hukumnya”, yang kemudian melahirkan konsep yurisprudensi. Pada mulanya, ilmu hukum tidak bisa dipisahkan dengan moral, bahkan bagian dari moral itu sendiri dan oleh kekuasaan, misalnya oleh ketua adat, nilai-nilai moral yang dilanggar itu ditegakkan. Gagasan ini menjadi content of core hukum zaman kuno, khususnya mazhab hukum naturalis yang merupakan mazhab tertua dalam ilmu hukum (yang juga menjadi “ibu” yang menurunkan watak hukum yang dapat kita jumpai dalam hampir semua agama). Mazhab hukum naturalis adalah “anak” dari filsafat moral dan satu-satunya mazhab hukum yang termasuk rumpun idealis. 

Usaha mengempiriskan hukum
Dalam sejarah dinamika masyarakat, karena sifatnya yang idealis, sering kali hukum disalahgunakan oleh para penguasa waktu itu—contoh riil yang terdokumentasikan dengan baik dapat mengacu pada sejarah zaman feodal Eropa dan khususnya di Perancis prarevolusi. Sedangkan di zaman feodal kita sulit atau terbatas sekali untuk menemukan dokumentasi-dokumentasi serupa terlebih mengingat budaya kita sampai sekarang pun masih budaya “mendongeng oral”—dengan menafisrkan “nilai-nilai” hukum yang hakikatnya adalah summum bonum dari adanya hukum itu sesuai selera kepentingan penguasa atau, paling tidak, ternyata keputusan hukum yang diambil itu tidak mampu memuaskan para pihak. Aliran/mazhab hukum ini mendapat tentangan dari masyarakat pada sekitar abad ke-17 hingga ke-18, terlebih lagi sebelum dan setelah Revolusi Borjuis Perancis. Maka, muncullah ide-ide dari filsuf hukum untuk memositifkan atau mengempiriskan hukum. Yang pertama melahirkan mazhab positivisme—dengan mendalilkan/mempostulatkan bahwa "hukum harus dapat diobservasi dan diverifikasi, cara satu-satunya adalah hukum harus dalam bentuk tertulis". Dengan maksud untuk mempersamakan atau agar dikatakan memenuhi kualifikasi ilmiah; patut dicatat bahwa abad ke-15 adalah kebangkitan ilmu-ilmu alam dan titik kulminasi teori Capernicus. Ilmu empiris adalah ilmu yang menyatakan bahwa penjelasan/pernyataan harus sesuai fakta. Fakta adalah segala hal yang dapat dicermati oleh pancaindera. Itu sebab kenapa corak penelitian empiris identik dengan “data, zonasi (dalam ilmu sosial) lapangan objek penelitian, dan penentuan variabel”.

Kembali ke topik, yaitu usaha mengempiriskan (ilmu) hukum.

Muncul usaha-usaha bagaimana agar hukum harus dapat diobservasi seperti objek kajian ilmu empiris. Dalam arti, kebenaran hukum harus berdasar bukti sahih (yang tak terbantahkan), maka mau tidak mau harus dalam bentuk fisik-tulisan-naskah (dapat dipersamakan sebagai “data”). Harus dapat “diverifikasi” dalam arti ketentuan itu memang tak perlu diperdebatkan adanya karena sudah “berbentuk tulisan naskah-fisik” alias termaktub dalam manuskrip tidak sama halnya dalam praktik hukum sebelumnya: penemuan hukum berdasar preseden. Fase inilah—meski tidak berlaku mutlak—yang menjadi tonggak peradaban ilmu hukum untuk dipisahkan dari nilai-nilai moral, meski nyatanya juga tidak pernah selesai “pekerjaan” untuk memisahkan keduanya secara tegas dan masih menjadi perdebatan hingga sekarang.

Kenapa tak pernah selesai?

Karena hakikat dan inti hukum adalah nilai (‘values’). Nilai adalah objek kajian bersifat ideal dan termasuk ranah filsafati (, bukan?), Di sisi lain, corak positivisme hukum mendasarkan pada “ajaran perundang-undangan” dan tak bisa dipungkiri bahwa ada unsur-unsur politis yang kadang mengintervensi nilai-nilai yang abstrak tadi untuk, meminjam istilah Pak Satjipto Rahardjo, dibadankan alias dibakukan dalam rumusan pasal yang kadang justru bertolak dari logika atau nalar hukum (yang sebenarnya ber-”ibu” moral tadi). Kenapa diintervensi unsur-unsur politis? Karena, pada kenyataannya lembaga politik lah yang membuatnya.

“Penelitiam (research)” itu sudah tepat?
Secara umum, jawabannya bisa ya bisa tidak. Its depends to your perspective onto jurisprudence. Hakikat ilmu hukum masih menjadi perdebatan!

Istilah “research” secara dapat diartikan “menemukan kembali”, dipersamakan pula dengan “meng-amati kembali”, dan perlu diingat pula kata “search” digunakan untuk mencari hal-hal yang sifatnya materiil alias terpancaindera.

Berangkat dari pengertian di atas, maka to search sudah tepat untuk dipadankan dengan “meneliti” atau “mengamati”, yaitu pekerjaan yang tidak bisa tidak melibatkan, utamanya, alat indera penglihat. Weyow-wao-wo’owo-wo’o’o. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika watak penelitian ilmu rumpun empiris dekat sekali dengan istilah observasi, eksperimen, zonasi, dan data to search the answer is sebagai simpulan (jawaban), baik dengan cara mengolahnya secara kuantitatif atau kualitatif yang mana metode kedua tak bisa dilepaskan atau berdiri sendiri tanpa yang metode pertama.

Simpulan dalam rumpun ilmu ini juga bebas nilai dan mengemukakan temuan apa adanya, bersifat deskriptif alias menjelaskan apa adanya, bukan untuk memberikan apa hukumnya (membuat preskripsi) sebagaimana kajian dalam ilmu hukum. Hakikat penelitian dalam ilmu hukum, yang umumnya menjadikan hukum yang sedang berlaku sebagai objek kajian, umumnya adalah antara untuk membuat legal opinion atau legal reasoning alias fatwa dan/atau menemukan hukumnya suatu peristiwa hukum (decision). Itu sebab kenapa “penelitian” hukum tidaklah bebas nilai. Kebenaran dalam ilmu hukum adalah suatu kebenaran rasional yang dikomunikasikan ke pihak lain melalui dialektika dengan titik tolak nilai tertentu jika pendekatannya teoretis, berbeda dengan kebenaran dalam rumpun ilmu empiris.

Melebar sedikit, metode penemuan kebenaran yang cocok dalam ilmu hukum juga sama seperti metode menemukan hukum sesuatu dalam rumpun hukum klasik Islam, fiqh. Makanya tidaklah mengherankan jika setiap fuqoha’ atau para jurist hukum Islam itu juga banyak berbeda pendapat: karena objek kajiannya ide.

Dalam bahasa Inggris, kata yang mirip dengan to search adalah to find dan yang lebih formal adalah inquiry, istilah terakhir bersifat lebih umum ketimbang search. Inquiry adalah istilah yang jika kita carikan padanan dalam istilah Indonesia, meskipun sulit menemukan ketepatan makna sebagai padanan (karena tiap kata dan bahasa memiliki “citarasa” sendiri), adalah “telaah” atau “mengkaji/mengaji”. Makanya, Philipus Hadjon menyarankan istilah penelitian hukum untuk diganti istilah “kajian hukum” dan, bisa jadi, menjadi alasannya pula terkait mengapa beliau memberi judul bukunya “Argumentasi Hukum” bukan dengan judul “penelitian hukum”. Mungkin begitu pula latar belakang alasam kenapa Sudikno Mertokusumo memberi judul bukunya “Penemuan Hukum” bukan “penelitian hukum”.

Pekerjaan “mengkaji” sendiri bisa pada hal-hal yang tampak atau dapat observasi pancaindera atau bisa pula mempertanyakan kevalidan/justifikasi akan hakikat nilai dari suatu fakta. Mempertanyakan hakikat akan berujung pada memahami nilai. Nilai adalah gagasan yang bersifat ideal; (bukankah) nilai itu adalah hal yang tak tampak oleh pancaidera(?).

Ketika sudah dipahami terkait rumpun mana hakikat suatu ilmu itu, maka kita akan dapat dengan tepat memilih pola bernalar yang umumnya diperkenalkan oleh Filsafat Logika—Beli bukunya ketimbang enté cape’-cape’ merumuskan konsep berlogika yang tepat mulai dari “peletakkan batu pertama”. Dengan membaca buku perihal terkait, artinya anda “memotong rute berpikir” di samping hakikatnya juga menelaah atau bahkan megoreksi pemikiran si penulis tersebut; dan jangan pula ditelan mentah-mentah informasi dalam buku yang enté itu tho?
Pikirkan!.

Itu pun syaratnya jika sampéan sudah memiliki dasar pengetahuan pada bidang serupa; itulah gunanya membaca buku, tuan-tuan: “memotong rute”. Fakta adalah segala hal yang terpancaindera. Dalam kajian hukum, fakta hukum terdiri dua hal: (i) bisa berupa aturan perundang-undangan yang tidak sinkron antarnorma atau adanya kekosongan aturan legal hukum. Dalam hal seperti ini, anda dituntut menemukan jawaban dan “memberi/menemukan hukumnya” dengan cara membuat preskripsi. Caranya, “mendekonstruksi” sedemikian rupa pasal-pasal dan/atau (setiap dan antar) perundang-undangan dan menariknya ke ranah teori. Dalam hal ini, “pasal-pasal” ibarat pasien di meja dibedah, sedangkan teori ibarat “alat bedah”: model kajian seperti ini adalah corak dari pendekatan konsep dan menarik pula untuk dipikirkan, apakah sudah tepat mengistilahkan setiap produk hukum oleh legislator denga istilah “sumber (bahan) hukum primer” padahal ia ibarat si pesakitan dalam metode pendekatan konseptual? (ii) bisa pula berupa peristiwa hukum, misalnya apa hukumnya maling di rumah terkunci malam-malam? Untuk menemukan hukumnya (preskipsi) anda harus mengamati aturan hukum positif yang berlaku. Model kajian seperti ini adalah pendekatan perundang-undangan dan tidak berurusan dengan konsep atau mempertanyakan nilai yang melatarbelakangi perumusan pasal itu. Istilah fakta dalam bahasa kita adalah saduran istilah yang diadopsi dari kosakata Inggris, fact, yang oleh Oxford Dictionary diartikan the truth about events as opposed to interpretation. bila berkaitan hukum.

Mbulet ya? Podo aku ya bingung anggene nulis singkat tapi madhet ben gampang dipaham, tapi piye maneh, wong cuma kurang dari 11.000 karakter kok suruh jelasin hal yang njlimet, Hehe

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Buku Harmoni Dengan Segala Kehidupan Karya Eckhart Tolle

Buku ini diperhatikan bab-babnya berisi beberapa topik yang di awal-awal menyampaikan perihal kesaatkinian dan korelasinya adalah pelampuan gagasan yang mana meliputi gagasan waktu dan gagasan keterpisahan perihal ilusi eksistensi atau aku terpisah mutlak dari keberadaan lainnya ( atta ), kemudian topik diakhiri perihal "harmoni dengan segala kehidupan", yang dalam bahasa sederhana saya adalah: yang biasa dikira aku sejatinya adalah elemen tiada terpisah dari alam semesta. Anda adalah alam semesta itu sendiri.  Secara sistematis, bab-bab secara serial mengarahkan pembaca kepada kesadaran—apa yang diistilahkan Tolle sebagai—"ruang internal". Sebab di sanalah sumber keberhidupan dan arah tepat pencarian kebahagiaan, ketenangan batiniah. Itu muncul ketika konsepsi aku padam—tidak membersit pada pikiran Anda. Dengan kata lain, Anda menjalani, melakukan, menghadapi yang saat-kini Anda di situ dengan mode pikiran intuitif. Gaya Kebahasaan Gaya pengungkapan keb...

Orang Ewe dan Agama Kepercayaan Tradisionalnya

Orang Ewe bisa dijumpai di  Ghana, Togo, dan Benin. Semuanya adalah negara-negara di bagian barat benua Afrika. Populasi terbesar mendiami Ghana. Tradisi dan kepercayaanya banyak dipengaruhi kebudayaan orang Akan dan Yoruba. Bahasa ibu orang Ewe termasuk rumpun Gbe. Orang Ewe terbagi menjadi klan-klan, tetapi menurut cerita lisan dikatakan berakar pada garis leluhur yang sama. Sistem kepemilikan properti adalah komunal, tidak menganut kepemilikan properti secara individu. Asesedwa , kesenian kayu menyerupai bangku, sangat esensial dalam tradisi Ewe. Karenanya, hal itu dibuat dan diukir sangat hati-hati. Dalam ukiran benda tersebut kaya narasi mengenai klan bersangkutan. Dalam ritual, Asesedwa merupakan media yang berfungsi sebagai tempat memanggi roh leluhur. Asesedwa. Menurut cerita turun temurun, asal-usul mereka berasal dari Kotu/Ketu atau Amedzowe, terletak di sebelah timur Sungai Niger. Kira-kira pada 1500, leluhur mereka bermigrasi ke Notsie, Togo. Pada mulamya, migrasi merek...

Dua Kelahiran (Sebuah Esai Kontemplatif)

Kita kerap disuguhkan bahwa lahir, menua, kemerosotan fisik atau sakit/penyakitan, dan kemudian kematian adalah Penderitaan ( dukkha ). Bahasa sehari-harinya, kita sering kali tidak rela ketiga peristiwa akibat dari dilahirkan tadi menimpa kita dan orang-orang terdekat. Keempat fenomena alam tadi masuk klasifikasi penderitaan disebakan jasmani.  Ada klasifikasi penderitaan lainnya: bersama yang tak disenangi/dicintai, berpisah ataupun kehilangan yang disenangi/dicintai, dan terakhirnya adalah tidak memeroleh apa yang dihasratingini/dinafsui. Saya istilahkan penderitaan disebabkan oleh kemampuan mengada yang darinya muncul kemampuan mengingini (mengidealkan dunia kita alami). Mohon diingat. Ini adalah tulisan bersifat kontemplatif dan ini rasa-rasanya tak ada dalam pengajaran naratif Buddhisme arus utama. Sekedar hasil perenungan dan proses memperjelas istilah yang bagi penulis cukup membingungkan mulanya   Mengapa Kita kerap Alami Suasana Batin Tak Nyaman Kita secara emos...

Apa Itu 4 Kebenaran Hakiki dalam Buddhisme?

Awal-awal ceramah Guru Gautama setelah pencerahannya berkisar di seputar Empat Kebenaran Hakiki, yang merupakan dasar dari Buddhisme. Salah satu cara untuk memahaminya adalah dengan memandang Kebenaran-Kebenaran tersebut sebagai hipotesis dan Buddhisme sebagai proses pemverifikasiannya untuk menjadi tesis, atau merealisasi hakikat akan Kebenaran-Kebenaran itu. Empat Kebenaran Hakiki Umumnya, arti Kebenaran ini ditangkap secara serampangan. Kebenaran tersebut memberi tahu kita bahwa hidup adalah penderitaan. Penderitaan disebabkan oleh loba (ketamakan), dosa (kualitas-kualitas psikiis mengganggu semisal amarah dan ras frustasi), dan moha (pandangan deluaif). Penderitaan berakhir ketika kita terbebas dari 3 kotoram batim tadi. Caranya dengan mempraktikkan apa yang disebut 4 Kebenaran Beruas Delapan. Secara urutan formalnya, Kebenaran tersebut bunyinya berikut: Benar ada penderitaan atau rasa ridak puas ( dukkha ) Benar ada sumber munculnya penderitaan atau tasa tidak puas ( samudaya...

𝙀𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙨𝙥𝙖𝙙𝙝𝙖, 𝗔𝗽𝗮 𝙨𝙞𝙝 𝗠𝗮𝗸𝘀𝘂𝗱𝗻𝘆𝗮?

Leluhur mewariskan kita ajian tentang bagaimana menjalani hidup yang damai dalam diri, dituangkan dalam 𝘴𝘢𝘯é𝘱𝘢. Dengan itu kita diminta membuka kitab kita sendiri. Kitab itu adalah batin kita masing-masing untuk 𝘥𝘪𝘴𝘪𝘯𝘢𝘰𝘯𝘪 dan 𝘥𝘪𝘱𝘦𝘵𝘢𝘯𝘪. Orang Sunda dan orang Kenekes (Badui di Lebak, Banten) menyebut "ngaji diri". 𝘌𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘯 𝘸𝘢𝘴𝘱𝘢𝘥𝘩𝘢 (baca: 𝘸𝘢𝘴𝘱𝘰𝘥𝘩𝘰) adalah ajaran bagaimana mergondisikan batin tiada gangguan agar kembali tenang, tiadanya semacam lubang dalam ruhani atau psikis atau batin, batin puas dengan yang ada, batin bening dan suci sebagaimana sifat asalinya, atau psikis bagaimana mengalami rasa syukur yang sebenar-benarnya syukur (bukan syukur 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘮𝘣é) apapun sedang dijumpai. 𝙒𝙖𝙨𝙥𝙖𝙙𝙝𝙖 "Waspadha" (baca: waspodho) atau 𝘯𝘺𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢'𝘯é adalah hadirnya pikiran pada saat-kini, pada momen yang berlangsung. Kita sering makan tetapi kita tak sepenuhnya benar-benar makan, tidak a𝘸𝘢𝘳𝘦 denga...

Apa Maksud Ungkapan Ikonik "Gott Ist Tot" Nietzsche?

Friedrich Wilhelm Nietzsche lahir dari seorang ayah pendeta Kristen pada 1844. Seperti ayahnya yang meninggal usia sangat muda yaitu 36 tahun, ia meninggal pada usia 56 tahun, setelah menghabiskan sepuluh tahun terakhir hidupnya dalam kegilaan yang disebabkan oleh gangguan mental, pada tahun 1900. Ia menulis beberapa buku mencekam dan menelanjangi cara pandang manusia. Di antara paling elegan ada Thus Spoke Zarathustra (Sabda Zarathustra),   Kelahiran Tragedi , Beyond Good and Evil (Melampaui Kebaikan dan Kejahatan) , Silsilah Moral , dan beberapa lainnya adalah yang populer dan dibaca kalangan luas. Terkenal bukan sekedar karya filosofisnya yang luar biasa, tetapi juga pengaruhnya terhadap ratusan pemikir filsafat, psikologi, dan sastra di era setelahnya. Sesuatu yang tak bersambut dan dihargai semasa hidupnya karena ide-ide dan gaya kefilsafatannya di luar arus ortodoksi, hal yang sangat mengganggunya. Namun, setelah itu, seperti ungkapan terkenalnya, "Beberapa lah...

Apa Maksud Samsara dalam Buddhisme?

Dalam Buddhisme, samsara sering diartikan sebagai roda siklus tumimbal lahir tiada berujung. Atau, anda mungkin menangkapnya sebagai dunia penderitaan dan ketidakpuasan ( dukkha ), lawan dari nibbana  yang mana istilah kedua ini merujuk pada suatu kondisi terbebas dari penderitaan dan siklus tumimbal lahir—atau orang umum mengenal dan menyamakannya dengan reinkarnasi. Secara literal, istilah samsara yang berasal dari Sansekerta, berarti "mengalir" atau "melewati", yang dilustrasikan dengan Roda Kehidupan dan digambarkan dengan Dua Belas Asal Muasal Saling Bertaut Kemengadaan. Pada umumnya dipahami sebagai kondisi terbelenggu oleh keserakahan, kebencian, dan ketidaktahuan, atau terjebak ilusi yang mengaburkan realitas sejati ( Sunyata ). Dalam falsafah Buddhis tradisional, kita terjebak dalam samsara dari satu kehidupan ke lain kehidupan hingga kita menemukan kebangkitan melalui ketercerahan. Namun, pengartian samsara paling baik, dan mungkin pengartiannya dapat dit...

Dua Kebenaran dalam Mahayana Buddhis

Apa itu kenyataan? Kamus memberi tahu kita bahwa kenyataan adalah "kondisi sebagaimana adanya". Dalam Buddhisme Mahayana, kenyataan dijelaskan dalam doktrin Dua Kebenaran. Doktrin ini memberi tahu kita bahwa kenyataan dapat dimengerti baik sebagai kenyataan ultim sekaligus kenyataan konvensional (atau absolut dan relatif). Kebenaran konvensional adalah seperti kita sehari-hari melihat dunia, tempat yang penuh dengan hal-hal dan fenomena-fenomena khas yang beragam. Kenyataan ultim-nya adalah tidak ada hal-hal atau fenomena khas. Mengatakan tidak ada perbedaan hal-hal atau fenomena yang khas bukan berarti tidak ada yang eksis sama sekali, yang jelas tidak ada perbedaan. Yang mutlak absolut adalah  dhammakaya , kemenyeluruhan segala sesuatu dan eksistensi, tiadalah pula tampak. Mendiang Chogyam Trungpa menyebut dhammakaya sebagai "dasar dari ketidaklahiran yang asli." Bingung? Anda banyak temannya  kok . Ini bukan ajaran yang mudah untuk "ditangkap", tetapi s...

Mengapa Banyak Orang Amerika Menganggap Buddhisme Sekedar Filsafat?

Di Asia timur, Buddhis merayakan mangkatnya Buddha dan datangnya pencerahan di akhir bulan Februari. Akan tetapi di kuil  Zen  lokal saya di North Carolina, pencerahan Buddha diperingati selama musim liburan bulan Desember, diisi dengan ceramah singkat bagi anak-anak, penyalaan lilin, dan makan malam ala kadarnya di akhir acara. Selamat datang di Buddhisme, gaya Amerika. Pengaruh Awal Pengaruh Buddhisme dalam kesadaran budaya masyarakat Amerika muncul di akhir-akhir abad ke-19. Zaman ketika gagasan romantis tentang mistisisme Timur nan eksotis memantik imajinasi filsuf dan penyair Amerika, penikmat seni, dan angkatan awal para penstudi religi-religi global. Penyair dengan kecenderungan gaya transendentalis seperti Henry David Thoreau dan Ralph Waldo Emerson mempelajari filsafat Hindu dan Buddha secara mendalam. Juga ada Henry Steel Olcott, yang rela pergi ke Sri Lanka pada 1880, yang melakukan konversi ke Buddhisme dan mendirikan aliran filosofi mistik yang terkena...

Berkenalan Tema-tema Dasar Buddhisme dari Buku Peter D. Santina

Anda akan dapat menemui banyak ragam dikenali dari Buddhisme di tataran kasarnya. Namun ragam rupa tampakan tradisi dan pengajaran Buddhisme, yang seolah berbeda, disamakan oleh tema-tema utama: Empat Kebenaran Ariya dan Delapan Ruasnya, Tiga Ciri Universal Keberadaan, Karma, dan tumimbal lahir (saya pahami sebagai kemampuan mengada (bereksistensi), bukan sekadar ada, yang dalam konteks filsafat Buddhis adalah produk ilusi mental). Jika Anda ingin mengenal apa kiranya yang bermanfaat untuk kesehatan mental kita di dunia yang cepat nan sesak ramai objek-objek merangsang hasrat keinginan kita tanpa sudah, maka buku Dr. Peter D. Santina ini layak. Menyuguhkan dasar-dasar bagi siapa saja yang baru awal-awal mengenal Buddhisme. Santina mengupas dalam pendekatan sekuler. Tak salah kalau bab pertama buku ini diberi tajuk "Agama Buddha: Sebuah Sudut Pandang Modern". Walau di beberapa titik tampak sekilas Santina menyinggung nilai-nilai Buddhisme yang kebanyakannya memenuhi alam pikir...