Pagi kemarin, selepas beranjak dari warung—seperti biasa—dari menunaikan “ritual pagi” menyeruput segelas kopi dan menghisap beberapa batang rokok, seorang melempar topik obrolan melalui percakapan via Whatapp tentang kasus Audrey, remaja 14 tahun asal Pontianak, yang menjadi korban “tindak pidana ringan” yang dilakukan oleh anak-anak remaja lainnya gegara cekcok di satu media sosial. KPAI sendiri menyesalkan kejadian sekaligus viralnya kejadian tersebut (Okenews, 10/4/2019). Akibatkan gagalnya mediasi damai. Terlebih lagi, ada beberapa tokoh hukum nasional yang ikut menanggapi dan nyatanya juga salah memahami pidana anak. Salah satunya menyatakan bahwa dalam pidana pada asasnya “tidak ada damai”, itu betul dalam pidana umum tapi salah untuk dialamatkan pada kasus ini. Anak Berkonflik dengan Hukum atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana yang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA) sendiri diistilahkan “Anak” saja. Pengistilahan ini dimaksudkan agar pelaku tindak pidana itu seorang anak, maka ia/mereka tidak mengalami beban psikologis. Bahkan dalam persidangan, hakim tidak boleh memakai “jubah kebesarannya”. Itu tidak boleh.
Terlepas dari kasus yang sedang ramai diperbincangkan, tentu adalah menarik untuk mengetahui sedikit-banyak seperti apa penanganan kasus pidana Anak Berkonflik dengan Hukum?
Anak-anak tetaplah Anak-anak
Kasus Audrey yang mencuat telah membuat “seluruh telunjuk” masyarakat—mungkin termasuk kita—mengarah pada para terduga; itu sejatinya pembelaan moral atau bentuk perundungan balik? Berempati pada korban adalah panggilan kemanusiaan, namun ramai masyarakat yang menuntut keadilan berupa “pembalasan” diyakini sebagai hukuman terbaik, bagaimanapun kita tetaplah harus ingat “anak-anak tetaplah anak-anak”.Rentang 2018, berkaitan Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) sendiri dikabarkan oleh Kompas.com (08/01/2019) ada 1434 kasus yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istilah ‘ABH’ sendiri merujuk setiap anak yang berkonflik dengan hukum yang disebut “Anak” saja (anak yang menjadi pelaku), yang menjadi saksi, atau yang menjadi korban.
Di Indonesia, ada beberapa instrumen yang berkaitan Anak yang perlu kita perhatikan: UU Perlindungan Anak 2014, UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA), dan ada juga Konvensi Hak-Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 36/1990, yang sejatinya norma-norma hukum dalam kovenan ini telah diserap oleh instrumen hukum nasional lainnya.
Di Indonesia, ada beberapa instrumen yang berkaitan Anak yang perlu kita perhatikan: UU Perlindungan Anak 2014, UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA), dan ada juga Konvensi Hak-Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 36/1990, yang sejatinya norma-norma hukum dalam kovenan ini telah diserap oleh instrumen hukum nasional lainnya.Anak secara filosofis adalah generasi yang kelak menerima tongkat estafet dari kita dan bahkan tempat dan negara yang kita tempati ini adalah titipan mereka, kita justru bukan mewariskannya. Mungkin akan ada yang menyatakan “tapi mereka sudah berbuat jahat”, anda tidak salah dan bila respon kita berlebihan, itu juga perbuatan aniaya terhadap pelaku. Satu anak adalah bagian dari anak keseluruhan. Kenapa itu aniaya? Sebab, keadilan dalam hukum legal telah mengatur dan tentu saja keadilan yang sudah terumus itu ternyata berbanding terbalik atas persepsi kita akan keadilan yang cenderung berpandangan “pembalasan absolut”.
Pidana Anak dan Semangat Keadilan Restoratif
Keadilan Restoratif merupakan “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Semangat seperti ini sangat dipengaruhi watak kemanfaatan dalam melihat pemidanaan, berbeda dengan teori pemidanaan umum nasional yang menganut double track system seperti dianut dalam pidana umum.
Apa itu Anak Berkonflik dengan Hukum dan Apa Itu Diversi?
“Anak Berkonflik dengan Hukum” secara sistematika adalah bagaian “Anak Berhadapan dengan Hukum” (ABH), yaitu anak yang sudah berusia 12 tahun akan tetapi belum genap 18 tahun. Begitu kata rumusan UU SPPA. Selain Anak Berkonflik dengan Hukum, ABH juga meliputi Anak Saksi, dan Anak Korban. Anak ketika melakukan tindak pidana, maka tergolong delicti propia, yang menurut Remelink diartikan suatu delik yang dilakukan oleh seseorang dengan kualitas atau kualifikasi tertentu (Michael Barama: 2015: 1). Penanganan hukumnya jelas bersifat khusus atau berbeda dengan tindak pidana umum. Dalam kaitan Anak, perlakuan khusus itu adalah wajibnya Diversi di semua tingkatan Acara Pidana.Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi (protection and rehabilitation) kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi kriminal dewasa. Secara etimologis, kata diversi itu berpadanan“divert” yang berarti “the act of changing the direction that somebody or something is following, or what something is used for” (Dahlan Sinaga; 2017; 28). Atau, menurut UU SPPA 2012 diartikan “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan mengambil politik hukum pemidanaan pembalasan. Kurang lebih, Diversi adalah penyelesaian tindak pidana dari jalur penal ke nonpenal. Prinsip utama pelaksanaan konsep Diversi yaitu tindakan persuasif atau menegakkan hukum dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku memperbaiki diri.
Diversi tidak bertujuan mengabaikan hukum dan keadilan, akan tetapi diversi merupakan cara baru menegakkan keadilan dalam masyarakat (Marlina; 2012; 55). Diversi merupakan bentuk baru penyelesaian hukum bagi Anak yang wajib ditempuh mengacu penyelesaian pidana pada metode keadilan restoratif . Keadilan restoratif sendiri adalah suatu keadilan yang cara mencapainya mendudukkan seluruh pihak yang berkepentingan bersama-sama menentukan kepentingan terbaik anak-anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA demi mengembalikan—meminjam istilah Soerjono Soekanto—keguncangan sosial. Terutama bagi anak, baik sebagai korban, Saksi, maupun pelaku. Semua sudah diatur dalam undang-undang. Pendekatan Restorasi sendiri sudah banyak dilakukan di Eropa, begitu sebut Andi Hamzah di suatu program acara ILC.
Tindak Pidana yang Bagaimana dapat Dilakukan Diversi?
Tindak pidana yang dapat dilakukan diversi adalah tindak pidana yang (i) ancaman pidananya di bawah 7 tahun; (ii) bukan pengulangan tindak pidana. Berkaitan yang kedua ini, “pengulangan”, apakah yang dimaksud “pengulangan tindak pidana”: apakah untuk tindak pidana serupa atau tidak? Menurut R. Wiryono, memahami ketentuan tersebut tidaklah bersifat imperatif atau fakultatif. Artinya perkara Anak yang tindak pidananya diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau merupakan pengulangan tindak pidana, dapat saja diupayakan Diversi. Pengulangan yang dimaksud tersebut baik tindak pidana sejenis atau tidak (R. Wiryono; 2016; 51).Berkaitan tindak pidana ringan diatur bahwa kesepakatan korban/walinya bukanlah syarat. Artinya, stakeholders yang terlibat dalam proses Diversi adalah penyidik, pelaku atau kelurganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Bilamana tindak pidana yang dilakukan Anak bukan tindak pidana ringan, pelanggaran, victimless crime, atau yang nilai kerugiannya tidak lebih dari UMR propinsi, maka wajib melibatkan keluarga korban dan kesepakatan Diversi harus ditandatangani oleh semua pihak yang ikut dalam musyawarah. Hanya kejahatan berat atau bilamana tidak terjadi perdamaian saja yang di-meja hijau-kan. Pidana itu pun diatur setengahnya dari pidana yang dikenakan orang dewasa. Istilah “pidana berat” dalam UU SPPA menurut seorang ahli, saya lupa di buku mana, adalah yang diancam 7 tahun ke atas.