Langsung ke konten utama

Seperti Apa Penanganan Anak Berkonflil dengan Hukum?

Pagi kemarin, selepas beranjak dari warung—seperti biasa—dari menunaikan “ritual pagi” menyeruput segelas kopi dan menghisap beberapa batang rokok, seorang melempar topik obrolan melalui percakapan via Whatapp tentang kasus Audrey, remaja 14 tahun asal Pontianak, yang menjadi korban “tindak pidana ringan” yang dilakukan oleh anak-anak remaja lainnya gegara cekcok di satu media sosial. KPAI sendiri menyesalkan kejadian sekaligus viralnya kejadian tersebut (Okenews, 10/4/2019). Akibatkan gagalnya mediasi damai. Terlebih lagi, ada beberapa tokoh hukum nasional yang ikut menanggapi dan nyatanya juga salah memahami pidana anak. Salah satunya menyatakan bahwa dalam pidana pada asasnya “tidak ada damai”, itu betul dalam pidana umum tapi salah untuk dialamatkan pada kasus ini. Anak Berkonflik dengan Hukum atau anak yang menjadi pelaku tindak pidana yang dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA) sendiri diistilahkan “Anak” saja. Pengistilahan ini dimaksudkan agar pelaku tindak pidana itu seorang anak, maka ia/mereka tidak mengalami beban psikologis. Bahkan dalam persidangan, hakim tidak boleh memakai “jubah kebesarannya”. Itu tidak boleh.

Terlepas dari kasus yang sedang ramai diperbincangkan, tentu adalah menarik untuk mengetahui sedikit-banyak seperti apa penanganan kasus pidana Anak Berkonflik dengan Hukum?

Anak-anak tetaplah Anak-anak

Kasus Audrey yang mencuat telah membuat “seluruh telunjuk” masyarakat—mungkin termasuk kita—mengarah pada para terduga; itu sejatinya pembelaan moral atau bentuk perundungan balik? Berempati pada korban adalah panggilan kemanusiaan, namun ramai masyarakat yang menuntut keadilan berupa “pembalasan” diyakini sebagai hukuman terbaik, bagaimanapun kita tetaplah harus ingat “anak-anak tetaplah anak-anak”.

Rentang 2018, berkaitan Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) sendiri dikabarkan oleh Kompas.com (08/01/2019) ada 1434 kasus yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Istilah ‘ABH’ sendiri merujuk setiap anak yang berkonflik dengan hukum yang disebut “Anak” saja (anak yang menjadi pelaku), yang menjadi saksi, atau yang menjadi korban.
Di Indonesia, ada beberapa instrumen yang berkaitan Anak yang perlu kita perhatikan: UU Perlindungan Anak 2014, UU Sistem Peradilan Pidana Anak 2012 (UU SPPA), dan ada juga Konvensi Hak-Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 36/1990, yang sejatinya norma-norma hukum dalam kovenan ini telah diserap oleh instrumen hukum nasional lainnya.

Anak secara filosofis adalah generasi yang kelak menerima tongkat estafet dari kita dan bahkan tempat dan negara yang kita tempati ini adalah titipan mereka, kita justru bukan mewariskannya. Mungkin akan ada yang menyatakan “tapi mereka sudah berbuat jahat”, anda tidak salah dan bila respon kita berlebihan, itu juga perbuatan aniaya terhadap pelaku. Satu anak adalah bagian dari anak keseluruhan. Kenapa itu aniaya? Sebab, keadilan dalam hukum legal telah mengatur dan tentu saja keadilan yang sudah terumus itu ternyata berbanding terbalik atas persepsi kita akan keadilan yang cenderung berpandangan “pembalasan absolut”.

Pidana Anak dan Semangat Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif merupakan “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Semangat seperti ini sangat dipengaruhi watak kemanfaatan dalam melihat pemidanaan, berbeda dengan teori pemidanaan umum nasional yang menganut double track system seperti dianut dalam pidana umum.

Apa itu Anak Berkonflik dengan Hukum dan Apa Itu Diversi? 

Anak Berkonflik dengan Hukum” secara sistematika adalah bagaian “Anak Berhadapan dengan Hukum” (ABH), yaitu anak yang sudah berusia 12 tahun akan tetapi belum genap 18 tahun. Begitu kata rumusan UU SPPA. Selain Anak Berkonflik dengan Hukum, ABH juga meliputi Anak Saksi, dan Anak Korban. Anak ketika melakukan tindak pidana, maka tergolong delicti propia, yang menurut Remelink diartikan suatu delik yang dilakukan oleh seseorang dengan kualitas atau kualifikasi tertentu (Michael Barama: 2015: 1). Penanganan hukumnya jelas bersifat khusus atau berbeda dengan tindak pidana umum. Dalam kaitan Anak, perlakuan khusus itu adalah wajibnya Diversi di semua tingkatan Acara Pidana.

Diversi dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi (protection and rehabilitation) kepada pelaku sebagai upaya untuk mencegah anak menjadi kriminal dewasa. Secara etimologis, kata diversi itu berpadanan“divert” yang berarti “the act of changing the direction that somebody or something is following, or what something is used for” (Dahlan Sinaga; 2017; 28). Atau, menurut UU SPPA 2012 diartikan “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan mengambil politik hukum pemidanaan pembalasan. Kurang lebih, Diversi adalah penyelesaian tindak pidana dari jalur penal ke nonpenal. Prinsip utama pelaksanaan konsep Diversi yaitu tindakan persuasif atau menegakkan hukum dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku memperbaiki diri.

Diversi tidak bertujuan mengabaikan hukum dan keadilan, akan tetapi diversi merupakan cara baru menegakkan keadilan dalam masyarakat (Marlina; 2012; 55). Diversi merupakan bentuk baru penyelesaian hukum bagi Anak yang wajib ditempuh mengacu penyelesaian pidana pada metode keadilan restoratif . Keadilan restoratif sendiri adalah suatu keadilan yang cara mencapainya mendudukkan seluruh pihak yang berkepentingan bersama-sama menentukan kepentingan terbaik anak-anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA demi mengembalikan—meminjam istilah Soerjono Soekanto—keguncangan sosial. Terutama bagi anak, baik sebagai korban, Saksi, maupun pelaku. Semua sudah diatur dalam undang-undang. Pendekatan Restorasi sendiri sudah banyak dilakukan di Eropa, begitu sebut Andi Hamzah di suatu program acara ILC.

Tindak Pidana yang Bagaimana dapat Dilakukan Diversi?

Tindak pidana yang dapat dilakukan diversi adalah tindak pidana yang (i) ancaman pidananya di bawah 7 tahun; (ii) bukan pengulangan tindak pidana. Berkaitan yang kedua ini, “pengulangan”, apakah yang dimaksud “pengulangan tindak pidana”: apakah untuk tindak pidana serupa atau tidak? Menurut R. Wiryono, memahami ketentuan tersebut tidaklah bersifat imperatif atau fakultatif. Artinya perkara Anak yang tindak pidananya diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau merupakan pengulangan tindak pidana, dapat saja diupayakan Diversi. Pengulangan yang dimaksud tersebut baik tindak pidana sejenis atau tidak (R. Wiryono; 2016; 51).

Berkaitan tindak pidana ringan diatur bahwa kesepakatan korban/walinya bukanlah syarat. Artinya, stakeholders yang terlibat dalam proses Diversi adalah penyidik, pelaku atau kelurganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Bilamana tindak pidana yang dilakukan Anak bukan tindak pidana ringan, pelanggaran, victimless crime, atau yang nilai kerugiannya tidak lebih dari UMR propinsi, maka wajib melibatkan keluarga korban dan kesepakatan Diversi harus ditandatangani oleh semua pihak yang ikut dalam musyawarah. Hanya kejahatan berat atau bilamana tidak terjadi perdamaian saja yang di-meja hijau-kan. Pidana itu pun diatur setengahnya dari pidana yang dikenakan orang dewasa. Istilah “pidana berat” dalam UU SPPA menurut seorang ahli, saya lupa di buku mana, adalah yang diancam 7 tahun ke atas.

Keadilan adalah Apa yang telah Disepakati

Sebagaimana pernyataan dimuat dalam Detiknews.com (10/4/2019) dan jika benar begitu, ketiga Anak “hanya” melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Artinya, kasus hukum mereka secara hukum legal wajib dilakukan deiversi dengan cara musyawarah. Cara berpikir kita yang selalu “pembalasan” tidak akan membuat semuanya lebih baik meski kita juga harus berpikir agar bagaimana Anak tersebut jera, namun sekali lagi “mata dengan mata” bukanlah suatu yang tepat. Hukum telah memberi ketentuan wajibnya diversi dan tentu saja memikir kepentingan semua anak, baik yang menjadi korban atau “anak yang khilaf”. Terima tidak terima, keadilan dalam perkara pidana Anak harus harus didudukkan dalam frame-nya. Keadilan adalah perkara sulit untuk dirumuskan dan disepakati semua orang. Bilamana titik temu tentang keadilan berbeda antara perspektif korban (ataupun masyarakat) dengan pelaku, maka hal yang dapat dilakukan adalah kembali pada keadilan-praktis: keadilan sejauh kata dan aturan undang-undang. 



Postingan populer dari blog ini

Review Buku Harmoni Dengan Segala Kehidupan Karya Eckhart Tolle

Buku ini diperhatikan bab-babnya berisi beberapa topik yang di awal-awal menyampaikan perihal kesaatkinian dan korelasinya adalah pelampuan gagasan yang mana meliputi gagasan waktu dan gagasan keterpisahan perihal ilusi eksistensi atau aku terpisah mutlak dari keberadaan lainnya ( atta ), kemudian topik diakhiri perihal "harmoni dengan segala kehidupan", yang dalam bahasa sederhana saya adalah: yang biasa dikira aku sejatinya adalah elemen tiada terpisah dari alam semesta. Anda adalah alam semesta itu sendiri.  Secara sistematis, bab-bab secara serial mengarahkan pembaca kepada kesadaran—apa yang diistilahkan Tolle sebagai—"ruang internal". Sebab di sanalah sumber keberhidupan dan arah tepat pencarian kebahagiaan, ketenangan batiniah. Itu muncul ketika konsepsi aku padam—tidak membersit pada pikiran Anda. Dengan kata lain, Anda menjalani, melakukan, menghadapi yang saat-kini Anda di situ dengan mode pikiran intuitif. Gaya Kebahasaan Gaya pengungkapan keb...

Orang Ewe dan Agama Kepercayaan Tradisionalnya

Orang Ewe bisa dijumpai di  Ghana, Togo, dan Benin. Semuanya adalah negara-negara di bagian barat benua Afrika. Populasi terbesar mendiami Ghana. Tradisi dan kepercayaanya banyak dipengaruhi kebudayaan orang Akan dan Yoruba. Bahasa ibu orang Ewe termasuk rumpun Gbe. Orang Ewe terbagi menjadi klan-klan, tetapi menurut cerita lisan dikatakan berakar pada garis leluhur yang sama. Sistem kepemilikan properti adalah komunal, tidak menganut kepemilikan properti secara individu. Asesedwa , kesenian kayu menyerupai bangku, sangat esensial dalam tradisi Ewe. Karenanya, hal itu dibuat dan diukir sangat hati-hati. Dalam ukiran benda tersebut kaya narasi mengenai klan bersangkutan. Dalam ritual, Asesedwa merupakan media yang berfungsi sebagai tempat memanggi roh leluhur. Asesedwa. Menurut cerita turun temurun, asal-usul mereka berasal dari Kotu/Ketu atau Amedzowe, terletak di sebelah timur Sungai Niger. Kira-kira pada 1500, leluhur mereka bermigrasi ke Notsie, Togo. Pada mulamya, migrasi merek...

Dua Kelahiran (Sebuah Esai Kontemplatif)

Kita kerap disuguhkan bahwa lahir, menua, kemerosotan fisik atau sakit/penyakitan, dan kemudian kematian adalah Penderitaan ( dukkha ). Bahasa sehari-harinya, kita sering kali tidak rela ketiga peristiwa akibat dari dilahirkan tadi menimpa kita dan orang-orang terdekat. Keempat fenomena alam tadi masuk klasifikasi penderitaan disebakan jasmani.  Ada klasifikasi penderitaan lainnya: bersama yang tak disenangi/dicintai, berpisah ataupun kehilangan yang disenangi/dicintai, dan terakhirnya adalah tidak memeroleh apa yang dihasratingini/dinafsui. Saya istilahkan penderitaan disebabkan oleh kemampuan mengada yang darinya muncul kemampuan mengingini (mengidealkan dunia kita alami). Mohon diingat. Ini adalah tulisan bersifat kontemplatif dan ini rasa-rasanya tak ada dalam pengajaran naratif Buddhisme arus utama. Sekedar hasil perenungan dan proses memperjelas istilah yang bagi penulis cukup membingungkan mulanya   Mengapa Kita kerap Alami Suasana Batin Tak Nyaman Kita secara emos...

Apa Itu 4 Kebenaran Hakiki dalam Buddhisme?

Awal-awal ceramah Guru Gautama setelah pencerahannya berkisar di seputar Empat Kebenaran Hakiki, yang merupakan dasar dari Buddhisme. Salah satu cara untuk memahaminya adalah dengan memandang Kebenaran-Kebenaran tersebut sebagai hipotesis dan Buddhisme sebagai proses pemverifikasiannya untuk menjadi tesis, atau merealisasi hakikat akan Kebenaran-Kebenaran itu. Empat Kebenaran Hakiki Umumnya, arti Kebenaran ini ditangkap secara serampangan. Kebenaran tersebut memberi tahu kita bahwa hidup adalah penderitaan. Penderitaan disebabkan oleh loba (ketamakan), dosa (kualitas-kualitas psikiis mengganggu semisal amarah dan ras frustasi), dan moha (pandangan deluaif). Penderitaan berakhir ketika kita terbebas dari 3 kotoram batim tadi. Caranya dengan mempraktikkan apa yang disebut 4 Kebenaran Beruas Delapan. Secara urutan formalnya, Kebenaran tersebut bunyinya berikut: Benar ada penderitaan atau rasa ridak puas ( dukkha ) Benar ada sumber munculnya penderitaan atau tasa tidak puas ( samudaya...

𝙀𝙡𝙞𝙣𝙜 𝙡𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙨𝙥𝙖𝙙𝙝𝙖, 𝗔𝗽𝗮 𝙨𝙞𝙝 𝗠𝗮𝗸𝘀𝘂𝗱𝗻𝘆𝗮?

Leluhur mewariskan kita ajian tentang bagaimana menjalani hidup yang damai dalam diri, dituangkan dalam 𝘴𝘢𝘯é𝘱𝘢. Dengan itu kita diminta membuka kitab kita sendiri. Kitab itu adalah batin kita masing-masing untuk 𝘥𝘪𝘴𝘪𝘯𝘢𝘰𝘯𝘪 dan 𝘥𝘪𝘱𝘦𝘵𝘢𝘯𝘪. Orang Sunda dan orang Kenekes (Badui di Lebak, Banten) menyebut "ngaji diri". 𝘌𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘯 𝘸𝘢𝘴𝘱𝘢𝘥𝘩𝘢 (baca: 𝘸𝘢𝘴𝘱𝘰𝘥𝘩𝘰) adalah ajaran bagaimana mergondisikan batin tiada gangguan agar kembali tenang, tiadanya semacam lubang dalam ruhani atau psikis atau batin, batin puas dengan yang ada, batin bening dan suci sebagaimana sifat asalinya, atau psikis bagaimana mengalami rasa syukur yang sebenar-benarnya syukur (bukan syukur 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨 𝘭𝘢𝘮𝘣é) apapun sedang dijumpai. 𝙒𝙖𝙨𝙥𝙖𝙙𝙝𝙖 "Waspadha" (baca: waspodho) atau 𝘯𝘺𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢'𝘯é adalah hadirnya pikiran pada saat-kini, pada momen yang berlangsung. Kita sering makan tetapi kita tak sepenuhnya benar-benar makan, tidak a𝘸𝘢𝘳𝘦 denga...

Apa Maksud Ungkapan Ikonik "Gott Ist Tot" Nietzsche?

Friedrich Wilhelm Nietzsche lahir dari seorang ayah pendeta Kristen pada 1844. Seperti ayahnya yang meninggal usia sangat muda yaitu 36 tahun, ia meninggal pada usia 56 tahun, setelah menghabiskan sepuluh tahun terakhir hidupnya dalam kegilaan yang disebabkan oleh gangguan mental, pada tahun 1900. Ia menulis beberapa buku mencekam dan menelanjangi cara pandang manusia. Di antara paling elegan ada Thus Spoke Zarathustra (Sabda Zarathustra),   Kelahiran Tragedi , Beyond Good and Evil (Melampaui Kebaikan dan Kejahatan) , Silsilah Moral , dan beberapa lainnya adalah yang populer dan dibaca kalangan luas. Terkenal bukan sekedar karya filosofisnya yang luar biasa, tetapi juga pengaruhnya terhadap ratusan pemikir filsafat, psikologi, dan sastra di era setelahnya. Sesuatu yang tak bersambut dan dihargai semasa hidupnya karena ide-ide dan gaya kefilsafatannya di luar arus ortodoksi, hal yang sangat mengganggunya. Namun, setelah itu, seperti ungkapan terkenalnya, "Beberapa lah...

Apa Maksud Samsara dalam Buddhisme?

Dalam Buddhisme, samsara sering diartikan sebagai roda siklus tumimbal lahir tiada berujung. Atau, anda mungkin menangkapnya sebagai dunia penderitaan dan ketidakpuasan ( dukkha ), lawan dari nibbana  yang mana istilah kedua ini merujuk pada suatu kondisi terbebas dari penderitaan dan siklus tumimbal lahir—atau orang umum mengenal dan menyamakannya dengan reinkarnasi. Secara literal, istilah samsara yang berasal dari Sansekerta, berarti "mengalir" atau "melewati", yang dilustrasikan dengan Roda Kehidupan dan digambarkan dengan Dua Belas Asal Muasal Saling Bertaut Kemengadaan. Pada umumnya dipahami sebagai kondisi terbelenggu oleh keserakahan, kebencian, dan ketidaktahuan, atau terjebak ilusi yang mengaburkan realitas sejati ( Sunyata ). Dalam falsafah Buddhis tradisional, kita terjebak dalam samsara dari satu kehidupan ke lain kehidupan hingga kita menemukan kebangkitan melalui ketercerahan. Namun, pengartian samsara paling baik, dan mungkin pengartiannya dapat dit...

Dua Kebenaran dalam Mahayana Buddhis

Apa itu kenyataan? Kamus memberi tahu kita bahwa kenyataan adalah "kondisi sebagaimana adanya". Dalam Buddhisme Mahayana, kenyataan dijelaskan dalam doktrin Dua Kebenaran. Doktrin ini memberi tahu kita bahwa kenyataan dapat dimengerti baik sebagai kenyataan ultim sekaligus kenyataan konvensional (atau absolut dan relatif). Kebenaran konvensional adalah seperti kita sehari-hari melihat dunia, tempat yang penuh dengan hal-hal dan fenomena-fenomena khas yang beragam. Kenyataan ultim-nya adalah tidak ada hal-hal atau fenomena khas. Mengatakan tidak ada perbedaan hal-hal atau fenomena yang khas bukan berarti tidak ada yang eksis sama sekali, yang jelas tidak ada perbedaan. Yang mutlak absolut adalah  dhammakaya , kemenyeluruhan segala sesuatu dan eksistensi, tiadalah pula tampak. Mendiang Chogyam Trungpa menyebut dhammakaya sebagai "dasar dari ketidaklahiran yang asli." Bingung? Anda banyak temannya  kok . Ini bukan ajaran yang mudah untuk "ditangkap", tetapi s...

Mengapa Banyak Orang Amerika Menganggap Buddhisme Sekedar Filsafat?

Di Asia timur, Buddhis merayakan mangkatnya Buddha dan datangnya pencerahan di akhir bulan Februari. Akan tetapi di kuil  Zen  lokal saya di North Carolina, pencerahan Buddha diperingati selama musim liburan bulan Desember, diisi dengan ceramah singkat bagi anak-anak, penyalaan lilin, dan makan malam ala kadarnya di akhir acara. Selamat datang di Buddhisme, gaya Amerika. Pengaruh Awal Pengaruh Buddhisme dalam kesadaran budaya masyarakat Amerika muncul di akhir-akhir abad ke-19. Zaman ketika gagasan romantis tentang mistisisme Timur nan eksotis memantik imajinasi filsuf dan penyair Amerika, penikmat seni, dan angkatan awal para penstudi religi-religi global. Penyair dengan kecenderungan gaya transendentalis seperti Henry David Thoreau dan Ralph Waldo Emerson mempelajari filsafat Hindu dan Buddha secara mendalam. Juga ada Henry Steel Olcott, yang rela pergi ke Sri Lanka pada 1880, yang melakukan konversi ke Buddhisme dan mendirikan aliran filosofi mistik yang terkena...

Berkenalan Tema-tema Dasar Buddhisme dari Buku Peter D. Santina

Anda akan dapat menemui banyak ragam dikenali dari Buddhisme di tataran kasarnya. Namun ragam rupa tampakan tradisi dan pengajaran Buddhisme, yang seolah berbeda, disamakan oleh tema-tema utama: Empat Kebenaran Ariya dan Delapan Ruasnya, Tiga Ciri Universal Keberadaan, Karma, dan tumimbal lahir (saya pahami sebagai kemampuan mengada (bereksistensi), bukan sekadar ada, yang dalam konteks filsafat Buddhis adalah produk ilusi mental). Jika Anda ingin mengenal apa kiranya yang bermanfaat untuk kesehatan mental kita di dunia yang cepat nan sesak ramai objek-objek merangsang hasrat keinginan kita tanpa sudah, maka buku Dr. Peter D. Santina ini layak. Menyuguhkan dasar-dasar bagi siapa saja yang baru awal-awal mengenal Buddhisme. Santina mengupas dalam pendekatan sekuler. Tak salah kalau bab pertama buku ini diberi tajuk "Agama Buddha: Sebuah Sudut Pandang Modern". Walau di beberapa titik tampak sekilas Santina menyinggung nilai-nilai Buddhisme yang kebanyakannya memenuhi alam pikir...