Dengan alasan bahwa hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Maka, saya akan menulis tentang 2 teori tentang pengakuan (kedaulatan) negara menurut hukum internasional. Akan tetapi sebelum menjelaskannya, patut diperhatikan bahwa: meski kehidupan kita di planet bumi ini sudah ada pranata hukum yang mengatur hubungan antarnegara, akan tetapi keberadaan hukum internasional, dalam banyak hal, masih selalu kalah oleh politik yang dimainkan (manuver) oleh negara-negara tertentu.
Ada 2 teori pengakuan suatu negara. Pertama, teori konstitutif yang berpendapat bahwa tindakan pengakuan (resmi) oleh suatu negara—atau negara-negara—adalah yang menciptakan entitas negara baru. Kelemahan teori ini adalah: berapa jumlah pengakuan negara yang dibutuhkan?
Kedua adalah teori deklaratoris, yang berpendapat sebaliknya dan sesuai kenyataan praktis. Teori ini berpendapat bahwa suatu negara baru menjadi entitas politik dan subyek hukum internasional bukan didasarkan terhadap pengakuan entitas (baca: negara) lain, melainkan berdasar pada kenyataan faktual tertentu.
Lauterpacht mengajukan sebuah pendekatan untuk menjembatani 2 teori tersebut yang mengutub. Ia berpendapat bahwa setelah kondisi yang ditentukan oleh hukum internasional terpenuhi, ada kewajiban-kewajiban di pihak negara lain untuk mengakuinya karena ketiadaan otoritas sentral untuk mengesahkannya: negara-negara sendirilah untuk menilai dan mengesahkan atas nama masyarakat internasional (Shaw: 2013). Tanpa mengurangi rasa hormat, menurut penulis tentang apa yang diutarakan Lauterpacht lebih cenderung himbauan moral. Ini jika dilihat dari kenyataan dunia yang dominannya politik ketimbang hukum internasional itu sendiri.
Tak jarang dalam kasus-kasus tertentu sikap-sikap negara tertentu terkait pengakuan atas negara lain bersifat politis murni tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum. Contoh, pengakuan India terhadap negara Bangladesh padahal negara belum diproklamirkan, AS yang mengakui kemerdekaan Israel 4 jam setelah proklamasi, AS tidak mengakui keberadaan RRC hingga pada dekade 1990an.
Adapun contoh negara yang pernah ada, tetapi tidak adanya pengakuan dunia internasional (maka mereka "tidak pernah ada") adalah negara Sub-Sahara di Afrika, Negara yang didekalarasikan oleh bangsa Kurdi, dan negara yang dideklarasikan Albaghdadi, ISIS.
Dalam konteks keindonesiaan, dari titik anjak teori konstitutif, Indonesia merdeka karena adanya pengakuan oleh negara lain dan internasional melalui perjuangan diplomatik waktu itu. Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan. Sedangkan perjuangan pengakuan di ranah lembaga internasional (baca: PBB) dimotori oleh negara-negara di bawah panji Komunis-Soviet: Russia, Belarusia, dan Ukraina.
Di pihak Belanda sendiri tidak pernah mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, melainkan Desember 1949 dengan diserahterimakannya kedaulatan.
Ini secara politis bisa dipahami karena jika Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1945, maka kembalinya Belanda ke Indonesia yang membonceng Sekutu untuk melucuti Jepang yang notabene sebagai pihak perang Dunia II, paska proklamasi 1945 adalah tindakan agresi. menurut hukum internasional.
Di samping itu, pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan bisa diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atau Tribunal yang bersifat ad hoc yang pada kenyataannya bisa menghukum seseorang dengan memberlakukan asas hukum berlaku surut (sekarang sudah dihapuskan dengan dibentuknya MPI).
Dari titik anjak deklaratoris, Republik Indonesia merdeka dengan dibacakannya teks Proklamasi oleh Sukarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak peduli dengan ada atau tanpa adanya pengakuan komunitas internasional, merdeka 100 persen. Selamat hari kemerdekaan. MERDEKA !!
Komentar
Posting Komentar